Lampung Selatan | Alsavanews.id, - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan gelar rapat pembahasan LKPj Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 diruang Banggar DPRD setempat, Kamis (18/4/2024).
Pembahasan LKPj oleh wakil rakyat Lampung Selatan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten setempat, menyoroti realisasi belanja modal di tahun anggaran 2023 yang hanya mencapai 16% atau Rp274 Miliyar.
Anggota Pansus Jenghis Khan Haikal SH., MH., mengatakan, sesuai dengan amanah UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara bertahap selama 5 tahun minimal belanja modal mencapai 40% dari total APBD.
“Secara bertahap selama 5 tahun atau hingga tahun anggaran 2027 mendatang, belanja modal diwajibkan mencapai 40% dari total APBD. Jika tidak dilaksanakan kewajiban tersebut, maka akan terkena sanksi,” ujar Jenghis.
Menyikapi hal itu, Kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin mengungkapkan, besaran 16% belanja modal tersebut belum dihitung transfer dana desa (DD).
“Ya, besaran 16% tersebut belum dihitung transfer ke dana desa. Karena di dalam DD itu dialokasikan juga untuk belanja modal,” ungkap Wahidin singkat.(Red).