Lampung Selatan | Alsavanews.id, - Rapat Pansus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan tentang pembahasan LKPj Bupati Lampung Selatan tahun anggaran 2023 bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Setempat diwarnai “Interupsi”.
Hal ini merupakan buntut dari tidak adanya penjelasan secara detail penggunanan dana hibah dalam buku besar yang dibagikan Dinas Pariwisata Lampung Selatan terhadap para anggota Pansus saat rapat LKPj tersebut berlangsung.
Salah satu anggota Pansus DPRD Lampung Selatan Ahmad Muslim mengatakan, tidak adanya penjelasan secara detail tentang penggunaan dana hibah sebesar Rp. 500 pada tahun 2023 lalu, menjadi sebuah pertanyaan besar.
“Dengan demikian maka kami menilai, adanya dugaan tidak transpransi pada Dinas Pariwisata Lampung Selatan,” kata Ahmad Muslim, Senin (29/4/2024).
Fraksi partai Golkar ini menambahkan, seharusnya buku besar yang merupakan bahan pembahasan pada rapat ini dijelaskan secara rinci tentang penggunaan anggaran dana hibah.
“Kalau begini bagaimana kami mempelajari penggunaannya, dan seharusnya bahan rapat pembahasan dipersiapkan dari jauh hari sebelum rapat dilaksanakan,” kesalnya.
Senada dikatakan Sekretaris Pansus LKPJ 2023 Jenggis Khan Haikal SH., MH., dia meminta agar kedepannya dana hibah dapat tercantum di buku besar LKPJ sehingga tidak menjadi tanda tanya bagi anggota dewan.
“Karena anggota DPRD Lampung Selatan ini mempunyai fungsi sebagai kontrol pemerintah,” terangnya.
Tak hanya itu, Fraksi partai Demokrat ini juga menyayangkan atas ketidakhadiran Kepala Bidang Dinas Pariwisata Lampung Selatan yang menangani tentang anggaran dana hibah tersebut.(Red).