Lampung Selatan | Alsavanews.id, - Menciptakan situasi Aman, Nyaman dan Kondusif baik dalam keseharian maupun saat menjelang Pemilu, merupakan suatu kewajiban dan tanggung setiap warga Negara Indonesia.
Demikian dikatakan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Bowo Edi Anggoro A,Md., saat dirinya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlangsung di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, pada Jumat (9/2/2024).
Kepada masyarakat Bowo mengatakan, kegiatan Sosperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini wajib untuk dilaksanakan, setelah disahkan melalui sidang Paripurna oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamsel.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini nantinya masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Anggota Fraksi-PKS DPRD Lamsel ini menambahkan, adapun tujuan di sosialisakannya Perda tersebut tak lain agar masyarakat paham dan mengerti lebih dalam yang disebut menciptakan suasana kondusif.
Adapun tujuan lainya, sambung anggota dewan asal Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Sidomulyo, Way Panji dan Palas ini, yaitu agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020.
“Mudah-mudahan dengan dilakukannya kegiatan benar-benar bermanfaat buat kita semua,” pungkasnya.(Red).