Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi Gelar Sosper Ajak Warga Pahami Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum



Lampung Selatan, Alsavanews.id, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020.

Sosialisasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga tersebut, digelar di Desa Kedaton Dusun IV Kecamatan Kalianda, pada Jumat (5/7/2024).

Pada kesempatan itu, Hendry Rosyadi mengatakan tujuan dari sosper tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat.

“Masyarakat khususnya di Lampung Selatan sangat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tujuan peraturan daerah ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan,” katanya.

Hendry Rosyadi menjelaskan kegiatan itu juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, masyarakat diharapkan mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari.

Oleh karena itu, dirinya menekankan kepada warga tentang pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat di wilayah tersebut.

“Perda itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat. Semua warga berhak mendapatkan keamanan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia,” ujar dia. (Red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama