Lampung Selatan | Alsavanews.id, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Hendri Rosyadi, SH., MH., melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020.
Sosperda tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, berlangsung di Dusun II Penyandingan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (29/1/2024).
Dalam sambutannya, Hendri Rosyadi, SH., MH., mengatakan, pelaksanaan Sosperda ini merupakan kegiatan wajib yang menjadi tugas dan wewenang serta tanggung jawab tiap-tiap anggota dewan di Lamsel.
“Kegiatan ini wajib dilaksanakan, sebab selain membentuk Perda dan mengesahkan bersama pemerintah kami juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan tujuan dari Sosperda ini tak lain agar masyarakat mengerti tentang menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum. Atau lebih tepatnya, agar masyarakat tahu betul payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020.
“Melalui Sosperda ini nantinya masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan Perda. Terlebih, ketika memasuki tahun politik atau menjelang pelaksanaan Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan di seluruh Negara Republik Indonesia,” papar Hendri.
Anggota dewan asal Dapil 1 yang meilputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa Lamsel ini berharap, dengan adanya pengenalan Perda ini masyarakat dapat menerapkan dikehidupan sehari-hari.
Anggota dewan asal Dapil 1 yang meilputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa Lamsel ini berharap, dengan adanya pengenalan Perda ini masyarakat dapat menerapkan dikehidupan sehari-hari.
Untuk diketahui, turut hadir pada acara tersebut selain perangkat desa setempat, hadir juga para tokoh-tokoh, diantaranya. Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda dan Adat serta ratusan masyarakat sebagai peserta tamu undangan memadati acara Sosperda tersebut.(Red).