Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020, Anggota Dewan Rosdiana, Ajak Warga Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Tahun 2024

 


Lampung Selatan | Alsavanews.id, -Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu), Ketua komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rosdiana mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.

Ajakan tersebut disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lamsel itu, ketika dirinya menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di bulan ke-dua tahun 2024 di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lamsel, pada Jum,at (9/2/2024)

Dalam kesempatan tersebut Rosdiana, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menggunakan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar lingkungan tetap terjaga dengan tertib,tentram dan saling melindungi antar sesame,” ujarnya.

Sedangkan tujuan dari kegiatan ini lanjut dia, tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi menjaga Ketentraman, ketertiban umum dan saling melindungi. “Tujuan utamanya, yaitu agar masyarakat tahu betul atas dibentuknya Perda ini,” tambahnya lagi.

Yang jelas sambungnya, Sosper ini juga guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Secara detail, Sosper ini beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ucapnya.

Lebih jauh Rosdiana menjelaskan, untuk diketahui, Sosper ini juga agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020 Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari-hari.

“Yang artinya, Ketertiban Umum  adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur, sedangkan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram. Tentunya tak kalah penting, mari kita sama-sama ciptakan pada Pemilu 2024 ini menjadi Pemilu Damai,” pungkasnya. (Red )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama