Lampung Selatan | Alsavanews.id, - Menjaga ketentraman, ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, merupakan kewajiban mutlak bagi setiap warga Negara Indonesia.
Demikian diungkapkan anggota komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hj Rusdianti saat menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 di Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Sabtu (8/6/2024).
Menurutnya, kegiatan Sosperda ini sifatnya mengenalkan isi atau kandungan produk hukum Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang bagaimana cara masyarakat dalam kesehariannya untuk menciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Maksud dari Perda ini kita semua wajib menciptakan hal tersebut, baik dalam keseharian dan juga disekitar lingkungan tempat tinggal,” kata Rusdianti.
Fraksi Partai Amanat Nasional ini menambahkan, adapun pengertian secara detail tentang ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
Kemudian untuk ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram.
“Selain itu, Perda ini mengatur untuk menertibkan pada tempat umum yang meliputi sarana dan prasarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” jelasnya.
“Bahkan didalamnya termasuk gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah daerah, perkantoran umum dan pusat perbelanjaan,” jelasnya lagi.
Oleh sebab itu, melalui Sosperda ini anggota dewan asal Dapil VI yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari tersebut mengajak semua pihak untuk dapat saling menjaga agar tercipta Ketentraman, Ketertiban Umum dan saling melindungi.(Red)