Lampung Selatan | Alsavanews.id, - Anggota komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Suhendra, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 03 Tahun 2020.
Kali ini, Sosperda tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tersebut dilakukan Fraksi partai Demokrat itu, di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Anggota DPRD Lampung Selatan asal Dapil VII yang meliputi Kecamatan Katibung, Way Sulan dan Candipuro itu menjelaskan, Sosperda ini wajib dilaksanakan bagi setiap anggota dewan.
“Tujuannya guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian,” kata Suhendra.
Sebab menurutnya, kegiatan ini beda halnya dengan Reses yang sifatnya untuk menyerap aspirasi atau usulan masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah.
Lebih jauh dijelaskannya, Perda Nomor 03 Tahun 2020 pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan masyarakat sehari-hari. Suhendra membeberkan, diantaranya yaitu.
“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur, kemudian ketentraman masyarakat, adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman nyaman dan tenteram,” tukasnya. (Hb)