Lampung
Selatan | Alsavanews.id, - Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Ir. Fredy SM, MM menghadiri sidang
paripurna DPRD Lamsel dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 paket
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD
setempat, Senin (15/10/2018), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lamsel, Hendry
Rosyadi, SH, MH, didampingi dua orang wakilnya, serta dihadiri 36 orang anggota
DPRD setempat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel,
Nanang Ermanto telah menyampaikan 3 paket Ranperda kepada DPRD Kabupaten
Lamsel, pada Selasa (25/9/2018) lalu.
Adapun, 3 paket Ranperda itu yakni, pertama
tentang Kawasan Tanpa Rokok, kedua tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
(IMTA), dan ketiga tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam kesimpulan akhir, Hendry Rosyadi menyebut, 8
Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda itu, yakni Fraksi PDIP,
Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi
Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB.
“Maka kesimpulan akhir rapat paripurna hari ini
adalah menerima dan menyetujui 3 paket Ranperda untuk disahkan menjadi
Peraturan Daerah,” ujar Hendry.
Sementara, dalam sambutannya, Sekretaris Daerah
Lamsel, Fredy mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Lamsel, khususnya Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Lamsel yang telah bekerja keras membahas 3 paket Ranperda
tersebut.
Dalam kesempatan itu, Fredy juga menyambut baik
atas pendapat yang disampaikan Fraksi-fraksi DPRD Lamsel, baik yang berupa
harapan, masukan dan saran, maupun kritik yang bersifat membangun terkait 3
Ranperda tersebut.
“Kami berharap, 3 paket Ranperda ini dapat
disetujui bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,”
ujar Fredy yang menyampaikan sambutan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Selanjutnya, Ferdy juga mengimbau kepada Dinas/OPD
selaku pemrakarsa Ranperda tersebut untuk segera melakukan sosialisasi
dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas
peraturan daerah itu.
“Sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan
dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang
penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten
Lampung Selatan,” imbuhnya. (Red).