Lampung Selatan, Aslavanews.id, - Lagi, anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Lampung Mohamad Akyas SE., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor : 3 tahun 2020.
Kali ini, Sosperda tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu dihadiri sejumlah perangkat desa dan para tokoh-tokoh yang berlangsung di Dusun 1 Desa Marga Agung, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten setempat, pada Kamis (4/7/2024).
Anggota komisi I DPRD Lampung Selatan ini mengatakan, tujuan dari Sosperda ini guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.
“Selain mengenalkan produk hukum, sosper juga sebagai pererat hubungan silaturahmi antar para kader dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) partai PKS di wilayah Kecamatan Jatiagung serta warga dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Dapil V Jatiagung itu mengatakan.
“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”kata anggota komisi I DPRD Lampung Selatan dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil V Jatiagung ini menyampaikan ucapan maaf dan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan DPRa PKS.
“Sepuluh tahun bukan waktu yang panjang dalam kebersamaan kita, namun kebersamaan itu sebentar lagi akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Allah SWT, jabatan pimpinan atau apa saja, bukanlah sesuatu yang kekal bagi manusia, melainkan hanya sebuah amanah dan titipan Allah SWT. Kami tidak terlalu memikirkannya, karena amanah yang saya emban adalah titipan yang punya batas akhir,” ungkapnya. (Red)