Dana Hibah Koni Lampung, Kejati Periksa Bendahara Koni Pemilik RM Kayu



Bandar Lampung, Alsavanews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar di KONI Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun nama pengurus teras KONI Lampung sudah diminta keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Termasuk Bendahara KONI Lampung Ir. Lilyana Ali V juga disebut-sebut sudah diminta keterangan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejakaan Tinggi Lampung. 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan saat dikonfirmasi terkait nama bendahara KONI Lampung Liliyana Ali V yang diminta keterangan mengaku belum mengetahui pasti.

Andrie mengatakan sampai saaat ini dirinya belum mengetahui siapa saja yang diperiksa. Namun kata dia, siapapun yang diminta  keterangan oleh penyidik terkait dugaan korupsi dana Hibah KONI Lampung pihaknya tidak bisa memberikan keterangan karena ada UU yang mengaturnya. 

"Jadi siapapun yang diperiksa soal kasus ini, kami tidak bisa menyampaikannya ke publik karena masih penyelidikan dan itu tertutup dan tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ada UU-nya," tegas Andrie.

Menurut Andrie, pihaknya bakal menyalahi aturan sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik jika membeberkan informasi yang saat ini masih di tingkat penyelidikan.

Andrie menambahkan, informasi mengenai dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya akan disampaikan setelah naik ke tahap penyidikan.

"Seperti yang sudah saya jelaskan tadi, ini kan masih dalam tahap lidik (penyelidikan) bedakan dengan tahap sidik (penyidikan)," kata Andrie.

Bendahara KONI Lampung Ir. Lilyana Ali V yang  juga pemilik rumah makan Kayu saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan terhadap dirinya ponselnya tidak diangkat meskipun aktif. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan untuk konfirmasi juga belum dibalas. 

Diketahui Kejati Lampung sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada dana hibah sebesar Rp 30 miliar yang diterima oleh KONI Lampung.

Dana itu bersumber dari Pemprov Lampung dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Lampung.

Dana hibah dari Pemprov Lampung dianggarkan sebesar Rp 60 miliar, namun pada tahap pertama baru disalurkan Rp 30 miliar.

Anggaran itu antara lain dipergunakan untuk persiapan menghadapi PON XX Papua dengan melibatkan 26 cabang olahraga yang sudah lolos PON.

Kejati melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam hal penyaluran atau penggunaan anggaran tersebut.

Sebagaimana diketahui, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti halnya korupsi.

Sejumlah orang sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Kadispora Lampung Hannibal.

Ketika diperiksa pada Agustus 2021, Hannibal masih menjabat Kadispora. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama