Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pengetatan mobilitas warga hingga 30%, baik kendaraan maupun kegiatan masyarakat, merupakan instruksi pemerintah pusat guna menekan laju penularan Covid-19 varian Delta.
“Kita mendapatkan petunjuk tadi malam bahwa masyarakat yang akan melaksanakan pekerjaan yang esensial sesuai Instruksi Walikota, silahkan ke kantor atau berdagang pukul 07.00-10.00 Wib,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).
Lanjutnya, "Pukul 10.00-20.00 WIB kita akan tutup total. Tidak adalagi yang bisa masuk ke Kota Bandarlampung hingga tanggal 20 Juli 2021,” tambahnya.
Yan Budi Jaya menambahkan, pihaknya akan menambah 4 posko penyekatan di jalur masuk Kota Bandarlampung. Dimana penambahan tersebut untuk mengoptimalkan pengurangan mobilitas kendaraan yang melintasi Kota Bandarlampung, di samping 5 Posko Penyekatan yang telah ada di Panjang, Lematang, Rajabasa, Sukarame, Kemiling.
“Kita akan sedikit keras mengurangi mobilitas kendaraan dengan kita sekat di dalam kota dan kita tambah 4 di jalur-jalur yang masuk Bandarlampung. Yang empat dimana, nanti akan disampaikan, kita laporkan dulu ke Ibu Walikota,” terangnya.
Yan Budi Jaya berharap, agar masyarakat kota Tapis Berseri memiliki kesadaran dan bersabar di masa PPKM Darurat demi kepentingan bersama. "Ini demi kita dan untuk kita. Tidak ada kepentingan pribadi,” tutupnya.
Sementara itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menyampaikan permohonan maaf kepada warganya akibat dampak yang ditimbulkan kebijakan pemerintah pusat, PPKM Darurat, dalam memutus rantai penularan Covid-19.
“Bunda mohon maaf, selain pedagang sembako, itu akan kita tutup. Kita semua harus sehat karena virus Covid-19 ini tidak ada obatnya. Para pedagang mohon kerja sama dan pengertiannya agar tutup karena di kota Bandarlampung yang sakit sudah banyak dan yang terpapar Covid-19 juga banyak,” tutupnya. (Harry)